Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

KEDUDUKAN

  1. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) adalah Instansi Vertikal yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Provinsi.
  2. BNNP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional.
  3. BNNP dipimpin oleh Kepala.

 

TUGAS

BNNP mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi.

 

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugasnya, BNN menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan Koordinasai penyusunan dan perumusan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi , dan pemberantasan dalam wilayah Provinsi.
  3. Pelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota dalam wilayah Provinsi.
  4. Pelaksanaan layanan hukum kerja sama dalam wilayah Provinsi P4GN.
  5. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakatdalam wilayah Provinsi.
  6. Pelayanan administratif BNNP dan
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNP.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel