
Dalam rangka meningkatkan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, maka Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang bersinergi BNNP NTT untuk melakukan tes urine kepada warga binaan , sesuai Surat Kepala Lapas kepada Kepala BNNP NTT Nomor W22.PK.04.03-396 perihal Permohonan tes urine narkoba. Pemeriksaan urine pada warga binaan lapas perempuan Kupang ini dilaksanakan untuk mewujudkan lingkungan Lapas Bersih dari Narkoba.
Pelaksanaan tes urine narkoba untuk deteksi dini ini diawali dengan sosialisasi P4GN oleh Kasi Pencegahan dilanjutkan dengan pengarahan teknis/prosedur pelaksanaan tes urine oleh Kasi Dayamas.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, Rini Budiati mengarahkan kepada warga binaan kasus narkotika sebanyak 8 orang untuk terlebih dahulu melakukan pemeriksaan urine, kemudian diikuti oleh 32 warga binaan lainnya. Adapun hasil pemeriksaan urine kepada 40 orang tersebut dengan menggunakan rapid tes urine 8 parameter (THC/COC/MET/MOP/BZO/K2/ETG/MDMA), diperoleh hasil bahwa seluruhnya negatif atau tidak terindikasi menggunakan zat.
Selanjutnya, Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang akan mendukung dan berkomitmen dalam upaya P4GN termasuk melakukan upaya sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba dan tes urine kepada warga binaannya secara rutin setiap tahunnya.