
Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya menjadi tugas utama BNN. Salah satu bentuk pencegahan yang massif dilakukan oleh BNN Provinsi NTT adalah tes urin di instansi negeri, instansi swasta, dan lembaga pendidikan. Tes urin ini dilaksanakan sebagai bentuk deteksi dini penyalahgunaan narkoba namun sampai saat ini tidak ditemukan kasus positif penyalahgunaan narkoba pada peserta tes urin deteksi dini baik di instasi negeri, instansi swasta, kelompok masarakat, maupun lembaga pendidikan.
Sampai artikel ini dibuat, Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi NTT telah melayani tes urin deteksi dini kepada 17 Instansi Pemerintah, 3 Instansi Swasta, 2 Kelompok Masyarakat dan 4 Lembaga pendidikan.
Kedepannya diharapkan lebih banyak lagi instansi pegeri, instansi swasta, kelompok masyarakat, dan lembaga pendidikan yang melaksanakan tes urin deteksi dini untuk menciptakan Provinsi NTT bersinar, bersih dari narkoba.

Tes Urin Deteksi Dini

Tes Urin Deteksi Dini

Tes Urin Deteksi Dini