
Dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah secara serentak se-Provinsi NTT, maka KPU Provinsi NTT melaksanakan rapat kordinasi terkait pemeriksaan kesehatan, psikologis, narkotika dan psikotorpika. Rapat kordinasi tersebut dihadiri oleh pihak RSUD Prof. W.Z. Johannes, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah NTT dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) wilayah NTT. BNN Provinsi NTT hadir melalui Kabid Rehabilitasi Stef Joni Didok, SH dan Kasi Penguatan Lembaga Rehabilitasi dr. Daulat Samosir. Kegiatan dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi NTT diikuti seluruh Komisioner KPU, hadir juga mewakili KPU Kabupaten/Kota se NTT.
Pada kegiatan tersebut, dibicarakan beberap hal sebagai berikut:
1. Bahwa Provinsi NTT akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah di 9 Kabupaten, yaitu : Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Timur, Sumba Barat, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka dan Sabu.
2. Berdasarkan perhitungan data yang masuk, jumlah pasangan calon Kepala Daerah sebanyak 35 pasangan calon (70 orang).
3. Untuk regulasi, tidak ada perubahan yang signifikan hanya menyesuaikan dengan situasi Pandemi Global Covid-19, oleh karena itu penerapan Protokol Kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada mutlak harus dilaksanakan.
4. Semua pasangan calon Kepala/Wakil Kepala daerah akan dilakukan pemeriksaan terpusat di kota Kupang.
5. Untuk unsur yang terlibat seperti Rumah Sakit rujukan pemeriksaan, IDI, HIMPSI dan BNN akan dilakukan pertemuan berikutnya untuk membicarakan teknis pelaksanaan pemeriksaan.
6. Kepada masing-masing KPU Kabupaten yang terlibat dalam Pilkada tahun 2020 ini agar segera berkordinasi dengan unsur terkait dalam mencapai kesepakatan kerjasama.
7. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah saat ini sudah dimulai dengan pendaftaran bakal calon dan untuk pemeriksaan Kesehatan, Psikologis serta Narkotika dan Psikotropika akan dilakukan pada awal September 2020 (tanggal 6-11 September 2020).
8. Sebagai tambahan pemeriksaan di situasi Pandemi Global Covid-19, akan dipertimbangkan lebih lanjut pemeriksaan RT PCR Covid-19 bagi pasangan calon Kepala Daerah.
9. Agar setiap unsur yang terkait dalam kegiatan ini menyiapkan pagu anggaran yang dibutuhkan untuk segera disampaikan ke KPU Provinsi NTT.
Kegiatan berjalan lancar, diakhiri dengan diskusi dan memberikan masukan/saran pendapat demi kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di 9 Kabupaten se NTT.