
Kepala BNNP NTT, Dr. R. Nurhadi Yuwono, Sik, Msi, CHRMP melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) P4GN dengan 9 (sembilan) instansi terkait dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2022. Penandatanganan ini merupakan wujud komitmen nyata seluruh stakeholder dalam mewujudkan Nusa Tenggara Timur yang Bersih dari Narkoba (Bersinar).
9 (sembilan) instansi terkait yang menandatangani PKS P4GN dengan BNNP NTT, antara lain:
1. Kwarda Gerakan Pramuka NTT;
2. LPP RRI Kupang;
3. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT;
4. Dinas Perhubungan Provinsi NTT;
5. MUI Provinsi NTT;
6. Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT;
7. BRI Kantor Cabang Kupang;
8. LPP TVRI Stasiun NTT
9. PT Pelindo Tenau Kupang
Melalui penandatanganan PKS P4GN diharapkan terjalin sinergitas yang lebih erat dan kuat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Bumi Flobamorata.