
Fasilitas rehabilitasi narkoba milik BNN telah tersebar diseluruh Indonesia, sedangkan untuk lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur terdapat beberapa fasilitas rehabilitasi narkoba baik dikelola oleh instansi pemerintah maupun komponen masyarakat. Salah satu yang dapat menjadi pilihan tempat rehabilitasi narkoba adalah Klinik Pratama BNNP NTT. Keluarga yang datang membawa orang terdekatnya untuk mengakses layanan rehabilitasi akan dilayani dengan prinsip profesional dan menjaga kerahasiaan data penyahguna narkoba dan keluarganya. Selain itu, diharapkan bahwa keluarga ikut berpartisipasi aktif dalam proses rehabilitasi. Namun berdasarkan data yang dihimpun dari petugas Klinik Pratama BNNP NTT sejak tahun 2018 hingga akhir 2020, menyebutkan pada tahun 2018 dari 61 orang klien, hanya 6 orang klien yang didampingi oleh keluarga; pada tahun 2019 dari 60 orang klien, hanya 5 orang klien yang didampingi oleh keluarga; dan hingga penghujung 2020 dari 45 orang klien, hanya 3 orang yang didampingi oleh keluarga.
Angka ini jelas menunjukkan bahwa tingkat peran serta keluarga klien dalam proses rehabilitasi narkoba di Klinik Pratama BNNP NTT sangat rendah. Padahal sesungguhnya keluarga perlu melakukan fungsinya untuk membantu klien dalam menyelesaikan seluruh program rehabilitasi, penelitian menyebutkan fungsi keluarga yang dimaksud antara lain: fungsi afeksi dengan memberikan cinta kasih antar-anggota keluarga terutama bagi anggota keluarga yang sedang menjalani proses rehabilitasi; fungsi proteksi dengan meningkatkan perlindungan dan membatasi pergaulan terhadap anak pecandu narkoba ternyata dapat membantu mengurangi pola perilaku anak tersebut untuk menggunakan narkoba; dan fungsi religius dengan membimbing anggota keluarga yang sedang menjalani proses rehabilitasi untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan. Fungsi-fungsi ini dapat dilakukan salah satunya dengan mendampingi klien selama menjalani proses rehabilitasi di Klinik Pratama BNNP NTT sehingga klien termotivasi untuk pulih, produktif dan berfungsi sosial.