
BNN Provinsi NTT bekerjasama dengan BNN Kota Kupang melaksanakan Pencanangan Kelurahan BERSINAR dalam kegiatan Talk Show Diseminasi Informasi P4GN. Kelurahan yang dicanangkan menjadi kelurahan BERSINAR adalah Kelurahan Alak dan Kelurahan Oesapa.
Peserta yang hadir dalam kegiatan sebanyak 90 orang yang terdiri dari camat se-Kota Kupang, Lurah se-Kota Kupang, dan para Relawan Anti Narkoba di Kelurahan Alak dan Kelurahan Oesapa. Pencanangan kelurahan BERSINAR dilaksanakan dalam rangka agenda Kunjungan Kerja Kepala BNN RI (Drs. Heru Winarko, SH) yang didampingi Deputi Pencegahan BNN RI (Drs. Anjam Pramuka Putra, S.H., M.Hum), bersama Kepala Biro Humas BNN RI (Sulistyo Pudjo Hartono, S.IK., M.Si), Kepala BNN Provinsi NTT (Teguh Iman Wahyudi, SH., MM) dan Kepala BNN Kota Kupang (Lino Do Rosario Pereira, SH). Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Walikota Kupang (dr. Hermanus Man).
Wakil Walikota Kupang selaku kepala daerah turut mendukung kegiatan dengan menyambut baik kehadiran Kepala BNN RI di kegiatan tersebut. Wakil Walikota Kupang dalam arahannya menyampaikan, bersedia mendukung dan mengimplementasikan Program P4GN dengan berencana di tahun 2020 bukan saja Kelurahan Alak dan Kelurahan Oesapa yang menjadi Kelurahan BERSINAR, tetapi seluruh kelurahan di Wilayah Kota Kupang harus menjadi Kelurahan BERSINAR, dengan cara bersinergi dengan program Warga Peduli Aids (WPA) disetiap kelurahan. Pemerintah Kota Kupang juga akan mendukung program Kelurahan BERSINAR dalam bentuk dukungan anggaran sebesar Rp 3.000.000 per kelurahan dan apabila terdapat kasus penanganan penyalahguna narkoba di kelurahan tersebut maka akan ditambahkan anggaran sebesar Rp 1.000.000.
Kepala BNN RI, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wakil Walikota Kupang, Camat dan para Lurah atas dukungannya dalam mengimplementasikan program P4GN. Kepala BNN RI juga dalam kesempatan ini mengajak Pemerintah Daerah untuk membangun kerjasama dengan BNN dalam memerangi Narkoba di wilayah Kota Kupang, salah satu program yang perlu mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah yaitu asesmen terpadu dari segi penanganan hukum dan kesehatan. Dilakukan asesmen hukum, maka dapat mengetahui jaringan sindikat narkoba dan memutus mata rantai jaringan tersebut. Tujuan dilakukannya asesmen kesehatan adalah untuk penanganan medis bagi penyalahguna narkoba agar dapat direhabilitasi, sehingga diharapkan agar pemerintah Kota Kupang dapat mendukung Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang sudah ada di Kota Kupang dan informasi mengenai IPWL dapat berkoordinasi dengan BNN Kota Kupang sehingga penanganan penyalahguna narkoba dapat lebih baik.
Setelah Kepala BNN RI menyampaikan sambutannya, dilaksanakanlah Pencanangan Kelurahan BERSINAR yang ditandai dengan pemukulan gong dan dilanjutkan penyematan PIN kepada perwakilan Relawan Anti Narkoba dari Kelurahan Alak dan Kelurahan Oesapa. Diakhir kegiatan dilakukan foto bersama Kepala BNN RI dengan para Camat, Lurah dan Relawan Anti Narkoba.