
Pada Senin, 25 April 2022 bertempat di Kantor LPP RRI Ende telah dilaksanakan penandatangan PKS antara BNNP NTT dan LPP RRI Ende. Mewakili BNNP NTT adalah Bapak Brigjen Pol Dr. Nurhadi Yuwono S.I.K., M.Si., CHRMP selaku Kepala BNNP NTT dan pihak LPP RRI Ende diwakili oleh Yuliana Marta Doky, S.Sos selaku Kepala LPP RRI Ende. Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari MOU yang telah dibuat oleh Kepala BNN RI dan Direktur Utama LPP RRI Pusat.

Kepala BNNP NTT dan Kepala LPP RRI Ende tanda tangani PKS
Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani tersebut berisi tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya (P4GN) melalui penyiaran. Setelah penandatanganan PKS diharapkan LPP RRI Ende juga dapat konsisten menyebarluaskan informasi dan ikut serta dalam melaksanakan kegiatan yang bermanfaat dalam meningkatkankan daya tangkal masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
WarOnDrugs! Sekali Diudara Tetap Diudara! Ende Bersinar, Masyarakat Bahagia.