
Menindaklanjuti surat undangan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang No : W22.EP.UM.01.03-1029. tentang Permohonan Fasilitator pada kegiatan Layanan Pascarehabilitasi bagi klien narkotika dan keluarganya.maka BNNP NTT yang diwakili oleh Bidang Rehabilitasi an. Bapak Marcelinus Openg, SH sebagai Kasi Pascarehab dan Bapak dr. Daulat Samosir sebagai Kasi PLR melaksanakan sosialisasi Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi bagi klien Narkotika Pembebasan Bersyarat dan keluarganya (Sabtu, 24 Oktober 2020). Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Bapak Kepala BAPAS Kelas II Kupang an. Jawas Syafrudin S.Ag dan dihadiri Pejabat dan staf Bapas kelas II Kupang.
Adapun Materi yang disampaikan oleh Bidang Rehabilitasi sebagai berikut :
1. Efektifitas Layanan Pascarehabilitasi TA.2020 tentang kebijakan Baru Program Layanan Pascarehabilitasi melalui Agen Pemulihan yang melaksanakan Pemantauan,Pendampingan dan Pemantauan Lanjut bagi klien narkotika yang berada di wilayah desa/kelurahan yang telah selesai rehabilitasi sosial maupun medis.
2. Layanan Intervensi Berbasis Masyarakat melalui Tim Pemulihan Berbasis Masyarakat yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial secara mandiri dan Tampa biaya oleh kelompok masyarakat di desa/kelurahan.
3. Pengetahuan Dasar Ketergantungan Narkoba.
4. Pencegahan Kekambuhan Narkoba.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan klien narkotika pembebasan bersyarat yang sudah kembali dan berada dalam masyarakat bisa mengaksesibilitas layanan Pascarehabilitasi serta dapat Re-integrasi dengan masyarakat agar bisa mempertahankan kepulihan dan produktif berfungsi sosial.