
LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak merupakan tempat Anak menjalani masa pidananya. LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dengan semangat untuk terus berkomitmen menjaga andikpas dan personilnya dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maka Kemenkumham dan LPKA Klas I Kupang mengajak BNN Provinsi NTT untuk bersinergi melaksanakan tes urin narkotika dan sosialisasi mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (P4GN).
Tes urin narkotika diikuti oleh 26 andikpas dan 18 orang personil LPKA dengan hasil 100% negatif. Para warga binaan da personil LPKA juga mengikuti kegiatan sosialisasi P4GN dengan antusias. Kedepannya diharapkan sinergi ini akan terus berlangsung untuk senantiasa menjaga lingkungan LPKA bersih dari narkoba.