
Rabu, 11 November 2020, Kalapas Kelas III Ba’a di Kab. Rote Ndao NTT melakukan kunjungan dan koordinasi tentang P4GN ke kantor BNNK Rote Ndao.
Kalapas Kelas III Ba’a Bapak Daniel Saekoko, SH menyampaikan bahwa Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM menghimbau kepada Lembaga Pemasyarakat (Lapas) untuk melakukan koordinasi dan bersinergi dengan BNN dalam rangka pelaksanaan deteksi dini melalui tes urine kepada pegawai Lapas dan warga binaan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Ba’a.
BNNK Rote Ndao menyampaikan bahwa sesuai Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 yang menginstruksikan kepada Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan RAN P4GN.
Deteksi dini melalui tes urine dengan alat tes urin yang disiapkan Kementerian/Lembaga termasuk Lapas Ba’a; dan BNNK Rote Ndao menyiapkan petugas untuk melakukan tes urine terhadap pegawai dan warga binaan. Selain itu, pelaksanaan sosialisasi P4GN di Lapas Ba’a juga dapat dilaksanakan oleh BNNK.
#hidup100persen
sadar, sehat, produktif, dan bahagia