Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Koordinasi dalam rangka membangun Sistem P4GN di Lapas dan Penguatan Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT.

Dibaca: 8 Oleh 11 Mei 2020November 14th, 2020Tidak ada komentar
Koordinasi dalam rangka membangun Sistem P4GN di Lapas dan Penguatan Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Dalam rangka meningkatkan sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di unit-unit strategis dan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, maka Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan kegiatan dengan Tema Bincang Online Bangun Sistem P4GN di Lapas dan Implementasi Inpres 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT dan Lapas Kelas IIA Kupang sebagai sarana koordinasi dengan BNN Provinsi NTT melalui sarana video conference pada Rabu, 6 Mei 2020.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Bapak Badaroedin dan jajaran, Plt. Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Bapak Gidion Isa Pally beserta jajaran.

Kepala BNNP NTT, Teguh Iman Wahyudi, SH., MM membuka kegiatan dengan didampingi oleh Kabid P2M, Kasi Pencegahan dan Kasi Dayamas BNNP NTT dan staf, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan singkat materi permasalahan narkoba di NTT, bagaimana membangun sistem P4GN di Lapas, Pembentukan Lapas Bersinar, dan Implementasi Inpres 2 Tahun 2020 serta terakhir Rencana Tindak Lanjut oleh Kepala BNNP NTT.

Selanjutnya, sesi diskusi yang dipandu oleh moderator Kabid P2M, para stakeholder diberikan kesempatan untuk tanggapan, saran/masukan terkait pokok pembahasan tersebut. Adapun beberapa kesimpulan dan rencana tindak lanjut dari rapat ini antara lain:

1. Membuat Blue Print terkait upaya pencegahan dan pengawasan peredaran gelap narkoba di Lapas
2. Sinkronisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Stakeholders terkait Pencegahan dan Pengawasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lapas.
3. Penguatan pembentukan Lapas Bersinar
4. Melaksanakan Rapat Koordinasi sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun.
5. Pelatihan bagi Satgas P4GN (Satgas Pencegahan dan Satgas Pengawasan). Pelatihan meliputi pelatihan wawasan P4GN, dan pelatihan kemampuan skill profiling petugas lapas untuk mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Lapas.
6. Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN 2020-2024 antara lain:
– Melakukan penyebarluasan informasi P4GN di lingkungan yang menjadi kewenangan para stakeholder, baik melalui tatap muka (Sosialisasi langsung), media cetak luar ruangan (banner, spanduk, baliho), maupun melalui media eletktronik (televisi, videotron, running text).
– Tes Urine untuk deteksi dini secara berkala kepada petugas pemasyarakatan maupun WBP di Lapas.
– Membuat Regulasi internal tentang P4GN, dan
– Pembentukan Satgas Anti Narkoba.

Kepala BNNP NTT juga memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT beserta satker jajarannya, karena telah berkomitmen dalam melaksanakan RAN Inpres 6 Tahun 2018 antara lain :
1. Membentuk satgas di setiap Lapas dan rutan di wilayah Kanwil Kemenkumham se Prov.NTT
2. Melaksanakan sosialisasi dan tes urine secara rutin setiap tahunnya baik kepada petugas pemasyarakatan maupun WBP di Lapas, rutan dan satker wilayah kemenkumham Prov.NTT.
3. Adanya regulasi terkait P4GN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Prov.NTT.

Selanjutnya, melalui LO atau pejabat penghubung yang telah ditunjuk oleh masing-masing General Manager, BNNP NTT melalui bidang P2M akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan program kegiatan dimaksud.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel