
Kepala BNNP NTT, Teguh Iman Wahyudi beserta seluruh Pejabat Utama Lingkup BNNP NTT mengikuti Kegiatan Rapim secara virtual dengan Kepala BNN RI.
Kepala BNN RI memberikan pengarahan awal dengan beberapa poin penting antara lain :
- Persiapan Kegiatan HANI tanggal 26 Juni 2020 yang diadakan secara Virtual langsung direncanakan dihadiri oleh Presiden RI agar dipersiapkan dengan baik;
- Para Kepala BNNP agar berkoordinasi dengan Forkompimda di wilayahnya untuk menghadiri kegiatan puncak HANI tersebut;
- Akan di launching aplikasi Portal Aduan ASN yang akan terintegrasi ke seluruh Kabupaten kota dan menjadi database ASN pengguna narkoba sehingga mempermudah langkah-langkah penanganannya, pemberian sanksi dan tindakan hukumnya;
- Dalam pertemuan dengan Kapolri, Kapolri berpesan agar seluruh anggota Polri yang ada di BNN bekerja dengan optimal.
- Selain itu juga untuk menyambut Era New Normal akan melauncing slogan Hidup Sehat Tanpa Narkoba menjadi Hidup Sehat 100%.
Arahan Deputi Pemberantasan:
- Berdasarkan data pada kwartal I periode Januari-April 2020 terjadi peningkatan kasus Narkoba sebesar 120 % , oleh karena itu Kepala BNNP maupun BNN Kab/Kota memerintahkan Kabid/Kasie Berantas berkoordinasi dengan Polda maupun Polres/ya untuk mempelajari tren dan data perkembangan peningkatan kasus ini sebagai pertimbangan maupun evaluasi Kepala BNN untuk mengambil arah kebijakan program P4GN;
- Kewajiban lakukan asesment melalui proses penyidikan baik yang penyelesaiannya melalui proses hukum maupun proses rehabilitasi sehingga antara proses Supply dan Demand seimbang kasusnya;
- Perkembangan kasus narkoba yang terus meningkat karena mulai terjadi pergeseran penggunaan produksi Narkoba alami ke narkoba jenis sintetis yang berasal dari daerah segitiga emas;
- Mengantisipasi dan mengawasi jalur-jalur gelap yang menjadi daerah rawan peredaran narkoba/kampung narkoba;
- Akibat permintaan penggunaan narkoba yang tinggi perlu diawasi sindikat-sindikat kecil yang berpotensi menyebabkan generasi muda terpapar narkoba;
Arahan Deputi Pencegahan:
Berkaitan dengan KIE yang dimasukkan dalam konten Rumah Edukasi Anti Narkoba (REAN) disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan.
Arahan Deputi Huker:
Ada beberapa poin yang menjadi perhatian saat virtual meeting Kepala BNN RI, UNODC dan IFLAG dalam sharing informasi terkait peredaran dan penyalagunaan narkoba antara lain:
- Perkembangan peredaran narkoba, dampaknya serta pasar obat di asia timur (mekong) yang rendah;
- Pembuatan narkoba sintetis di asia yang rendah;
- Fleksibilitas peralihan rute peredaran Narkoba;
- Harga metamfetamin yang menurun dan terjangkau.
Hal yang perlu disikapi dalam kegiatan ini adalah membina persahabatan dengan seluruh anggota UNODC maupun IFLAG juga bisa mendapat update data terkait peredaran narkoba.
Arahan Deputi Rehab:
- Peningkatan kemampuan petugas dan syarat layanan menjadi tugas pokok bidang rehabilitasi;
- Capaian kinerja bidang rehabilitasi masih sangat kecil, diharapkan Kepala BNNP/ Kab/Kota dapat mengevaluasi penyerapan kegiatan karena hasil kinerja di wilayah berpengaruh terhadap pusat;
- Identifikasi kendala dan hambatan yang ada atau melakukan revisi anggaran untuk penanganan dengan tidak mengurangi output kegiatan;
- Membuat timeline penyerapan anggaran serta rencana aksi agar mudah dimonitor;
- Kegiatan peningkatan kemampuan petugas layanan rehabilitasi di daerah disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah setempat karena output dari bidang rehabilitasi adalah jumlah peningkatan kemampuan;
- Protokol untuk layanan New Normal disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
- TAT agar dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan.
Arahan Deputi Dayamas:
- Layanan tes urine sudah bisa dilaksanakan sesuai kondisi New Normal masing-masing daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan;
- Kegiatan bimtek,life skill dilakukan secara virtual;
- Persiapan New Normal disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing, WFH 30 %- WFO 70%.
Arahan Kasatgas Covid-19:
- Secara nasional masih terjadi peningkatan positif covid-19 kondisi tanggal 7 Juni positif 31.186 orang atau meningkat 4.246 orang, tiap hari kasus 708 orang kondisi tertinggi tanggal 6 Juni dengan 993 orang, sedangkan pada lingkungan BNN tidak ada peningkatan kasus;
- Pada tanggal 4 juni 2020 telah dikeluarkan Surat Edaran oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor: SE/76/VI/KA/RT.05/2020/BNN tentang Tambahan Protokol Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 untuk Mempersiapkan New Normal di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, agar dapat disosialisasikan kepada seluruh pegawai yang ada;
- Berdasarkan form Self asesmen dari Biro Kepegawaian yang telah diisi oleh 5.393 pegawai terdapat 382 org beresiko terpapar covid-19, 3.324 org beresiko sedang dan 1.168 pegawai beresiko kecil;
- Pembelian Rapit Tes Agar mendapatkan persetujuan terkebih dahulu dari Satgas Pusat.
Arahan Kapuslitdatin:
Laporan pengaduan masyarakat berjumlah 124 laporan, 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 52 laporan belum ditindaklanjuti.
Arahan Irtama:
- Untuk mengawal akuntabilitas kinerja dan keuangan BNN dilaksanakan sesuai PP 60 tahun 2018.
- Pedoman audit berbasis virtual/google form sementara dibangun untuk dilakukan pemeriksaan anggaran tahun 2019 di bidang (SDM, Sarpras, Kinerja dan Keuangan).
- Kepala BNNP agar melakukan rencana kegiatan di wilayah masing-masing sesuai kondisi new normal,sesuai kebijakan gubernur setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan.
- PNBP BNN sementara dilakukan review oleh Kementerian Keuangan sehingga perlu diperhatikan SOP dan laporan realisasi PNBP.
Diakhir Kegiatan Rapim Kepala BNN RI memberikan atensi untuk beberapa hal:
- Kepala BNNP agar mengambil langkah-langkah penindakan yang hebat, optimalkan berantas dan analis intelijennya;
- Fokus operasi pada daerah rawan narkoba dan kampung kampung narkoba;
- Koordinasi dengan kepolisian Daerah dengan program Kampung Tangguh milik Polri agar dapat bersinergi dengan program BNN Desa Bersinar;
- Siapkan orang orang yang alan dilatih menjadi analis laboratorium sehingga bisa menjadi saksi ahli di persidangan.
Setelah Kegiatan Rapim, Kepala BNNP NTT, Teguh Iman Wahyudi langsung memimpin Rapat Bersama dengan Seluruh Pejabat Utama BNNP NTT dengan memberikan arahan mengenai informasi terkait arahan Kepala BNN RI dalam Rapim secara virtual seluruh Deputi, Sestama, Irtama, Kasatgas Covid-19 terkait pada tanggal 05 Juni 2020 merupakan dimulainya tatanan New Normal akan diterapkan dilingkungan BNN dan sistem kerja Work From Home (WFH) dengan Work From Office yang semula persentasenya 70%-30% dirubah menjadi 30% – 70% disesuaikan dengan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.
Ada beberapa hal penting yang harus dilaksanakan pada kantor BNNP NTT yaitu:
- Protokol kesehatan tetap dijalankan dengan memperhatikan edaran Kepala BNN RI;
- Persiapan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahun 2019 yang akan diaudit secara virtual oleh Inspektorat pada pertengahan Juni 2020;
- Kepala Bagian Umum segera mensosialisasikan Surat edaran SE/76/VI/KA/RT.05/2020/BNN tentang Tambahan Protokol Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 untuk Mempersiapkan New Normal di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dan Surat Edaran Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor: SE/77/VI/KA/KP.10/2020/BNN tentang Pelaksanaan Tatanan normal Baru (New Normal) di Lingkungan Badan Narkotika Nasional kepada seluruh jajaran lingkup BNNP NTT.
Teguh Iman Wahyudi, juga menyampaikan terkait Sistem Kerja Work From Office yang akan diterapkan pada jajaran BNNP NTT yang terdiri dari :
- Seluruh Pejabat Utama( Eselon III dan IV) tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor setiap hari kerja.
- Staf/ pelaksana maupun Fungsional Tertentu tetap menjalankan WFH sesuai Sprint yang telah dikeluarkan dengan persentase 30 %.
Teguh Iman Wahyudi, juga mengingatkan kepada ASN Jajaran BNNP NTT Mulai tanggal 8 Juni 2020 yang bekerja dikantor menggunakan mesin finger print untuk memantau kehadiran dalam pembayaran tunjangan kinerja. Setiap ASN juga wajib menggunakan pakaian seragam sesuai ketentuan yang ada.
Kepala BNNP NTT juga menegaskan kepada Seluruh Pegawai untuk Pola Kerja Work From Home yang dijalankan harus tetap tinggal di rumah, menjaga pola makan yang baik dan tetap berolah raga, tidak melakukan perjalanan dinas/bepergian ke luar daerah kecuali terdapat alasan penting dan mendapat izin dari atasan langsung serta memenuhi syarat administrasi lainnya dan untuk Pegawai yang berangkat dari rumah harus kondisi sehat, wajib menggunakan masker, jaga jarak dan tidak berkerumun dan menjaga bagian tubuh sensitif (mata,hidung, mulut) dan peralatan/fasilitas umum dan selalu melakukan pembayaran non tunai. Tiba di kantor wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh mencuci tangan, tetap memakai masker, jaga jarak, kurangi kontak fisik dan saling mengingatkan sesama Pegawai akan pentingnya melaksanakan Protokol Kesehatan.
Kepada para Pejabat Utama agar mengarahkan kepada seluruh staf yang ada dibawahnya agar tetap mengikuti anjuran pemerintah dalam penanganan Covid-19, membatasi kehadiran pegawai berkumpul di kantor, tetap menyediakan tempat cuci tangan, handsanitiser, rutin seminggu dua kali lakukan penyemprotan Desinfektan pada ruang-ruang tempat kerja dan seluruh bangunan, konsumsi Vitamin C, D dan E wajib menggunakan masker serta mengatur jarak tempat duduk di ruangan kerja masing-masing demi mengurangi penyebaran virus, Tutup Kepala BNNP NTT dalam arahannya.