
Dalam rangka Pelaksanaan Rehabilitasi berkelanjutan bagi mantan pecandu atau penyalahguna narkotika di lingkungan masyarakat desa/kelurahan maka Seksi Pascarehabilitasi melaksanakan kegiatan Pendampingan melalui Agen Pemulihan bagi 4 orang klien yang sudah selesai rehabilitasi medis atau sosial. Kegiatan dilaksanakan di RT/25 RW/10 Kelurahan Sikumana pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Petugas Pascarehabilitasi BNNP NTT yang mendampingi kegiatan ialah Kasi Pascarehabilitasi, Marcelinus Openg, Pendamping, Felix Onny Hermawan, dan Agen Pemulihan, Stefanus Tahu. Dalam pertemuan kelompok ke 2 ini fasilitator menyajikan materi tentang “Adiksi Narkoba” yaitu terjadinya pecandu, diagnosa, pemulihan relaps, perubahan perilaku dan 12 langkah penanganannya.
Tujuan penyampaian materi terkait, antara lain:
1. Terapi pencegahan relaps mengajarkan orang-orang untuk mengenali dan mengatur tanda- tanda bahaya ‘kambuh’ sehingga mereka dapat menghentikan proses kekambuhan secara dini;
2. Pencegahan relaps menjadi fokus utama bagi pasien yang tidak mampu untuk mempertahankan ketidakhadiran alkohol atau obat-obatan.
Petugas Agen Pemulihan sebanyak 10 orang dan yang sudah melakukan pemantauan dan pendampingan 3 orang.
Target untuk klien Pascarehabilitasi sebanyak 40 orang dan yang sudah mendapat Pendampingan sebanyak 12 orang klien. Kegiatan diskusi kelompok dan konseling berjalan lancar dan baik serta dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.