Skip to main content
Berita KegiatanPemberantasanSiaran Pers

Gagalkan Penyelundupan 500 Gram Ganja Kering dan amankan 8 Pot Ganja, BNNP NTT Gelar Press Release pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Dibaca: 3 Oleh 04 Okt 2024Tidak ada komentar
Gagalkan Penyelundupan 500 Gram Ganja dan amankan 8 Pot Ganja, BNNP NTT Gelar Press Release pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Gagalkan Penyelundupan 500 Gram Ganja dan amankan 8 Pot Ganja, BNNP NTT Gelar Press Release pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Wilayah Provinsi NTT, pada hari ini Senin tanggal 30 September 2024 sekitar Pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai Kepala BNNP NTT Brigjen Pol Totok Lisdiarto S, S.I.K., S.H., M.H memimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis (Ganja Kering) dengan berat 529 gram dihalaman Kantor BNNP NTT Jl. Palapa No. 1A Oebobo Kota Kupang.

Gagalkan Penyelundupan 500 Gram Ganja dan amankan 8 Pot Ganja, BNNP NTT Gelar Press Release pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Adapun BNNP Nusa Tenggara Timur, pada periode september 2024 berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat (brutto) 2,29 gram dan 8 (delapan) buah tanaman yang disemaikan dalam pot dan narkotika jenis Ganja dari tersangka yang berdomisili di Waibakul, Desa Anakalang, Kec. Katikutana Kabupaten Sumba Tengah dan narkotika jenis ganja kering dengan berat 529 gram dari tersangka yang berdomisili di Weetabula, Desa Bondo Kodi, Kec. Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Jasa Pengiriman),  yang mana keduanya didapatkan dengan memesan melalui media sosial Instagram kepada seseorang di Medan. Berdasarkan laporan masyarakat Petugas BNNP NTT mengamankan Tersangka di rumahnya di Kabupaten Sumba Tengah selanjutnya dibawah ke BNNP NTT guna diperiksa dan diproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Uindeng-Uindang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Laporan Kasus Narkotika.

Gagalkan Penyelundupan 500 Gram Ganja dan amankan 8 Pot Ganja, BNNP NTT Gelar Press Release pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Acara dibuka oleh Kepala BNNP NTT, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto S, S.I.K., S.H., M.H, dengan dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda NTT, Instansi terkait dan Tokoh Agama, serta media massa di Kota Kupang.
Dalam Press Release tersebut, Kepala BNNP NTT menyatakan bahwa barang bukti 8 pot tanaman ganja telah diamankan dan dikirim ke Laboratorium Narkotika BNN RI.

Gagalkan Penyelundupan 500 Gram Ganja dan amankan 8 Pot Ganja, BNNP NTT Gelar Press Release pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Setelah melaksankan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang disaksikan oleh seluruh Forkopimda dan tamu undangan yang hadir, Kepala BNNP NTT, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto S, S.I.K., S.H., M.H, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergitas dan dukungan para stakeholder sehingga BNNP NTT dapat mengungkapkan kasus narkotika di wilayah NTT. Dengan adanya pengungkapan kasus narkotika di wilayah NTT, maka diperlukan kewaspadaan yang lebih tinggi lagi terhadap peredaran narkotika, khususnya melalui jasa pengiriman/ekspedisi. Perang melawan narkoba merupakan perang bersama, sehingga BNN terus mengharapkan kerja sama dan kolaborasi dari semua stakeholder demi Mewujudkn Bumi Flobamorata Bersinar (Bersih Narkoba).

Gagalkan Penyelundupan 500 Gram Ganja dan amankan 8 Pot Ganja, BNNP NTT Gelar Press Release pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel