
Sebagai rangkaian kegiatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2023, BNNP NTT melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti bertempat di halaman kantor BNNP NTT. Adapun jenis dan total barang bukti yang dimusnahkan diantaranya : Ganja sebanyak +- 657,83 gram (enam ratus lima puluh tujuh koma delapan tiga) gram; Methamprtamine (Shabu) sebanyak +- 1,9607 gram (satu koma sembilan Enam nol tujuh) gram; Tembakau Brazil (Gorilla) sebanyak +- 2,3480 gram (dua koma tiga empat delapan nol) gram.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP NTT, Riki Yanuarfi, S.H., M.Si. Dalam sambutannya, ia mengungkapkan pemusnahan barang bukti kali ini bernilai penting, selain bentuk transparansi publik juga merupakan upaya BNNP NTT menyelamatkan penduduk dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain disaksikan oleh dihadiri oleh PJU BNNP NTT dan Jajaran, juga oleh para tamu undangan yaitu Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi NTT, Hakim pengadilan Negeri kelas 1A Kupang, Kasi P2 Bea Cukai Kupang, Kasubag keamanan kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, penyidik Balai BPOM Kupang, Ksi Datun Kejaksaan Negeri Kupang, Jidon nubatonis, S.H., M.H. Penasehat Hukum.