Skip to main content
Siaran Pers

BNN Provinsi NTT Berhasil Membentuk 418 Penggiat Anti Narkoba

Dibaca: 56 Oleh 09 Des 2019November 14th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Program Seksi Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2019

Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat

Berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba Tahun 2019 menggunakan 8 indikator pokok (kasus kejahatan narkoba, angka kriminalitas/aksi kekerasan, bandar pengedar narkoba, kegiatan produksi narkoba, angka pengguna narkoba, barang bukti narkoba, entry point narkoba, kurir narkoba) dan 5 indikator pendukung (banyak lokasi hiburan, tempat kost dan hunian dengan privacy tinggi, tingginya angka kemiskinan, ketiadaan sarana publik, dan rendahnya interaksi sosial masyarakat), diperoleh 7 kawasan rawan narkoba di Provinsi NTT dengan tingkat kerawanan waspada, antara lain:

  1. Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat
  2. Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur
  3. Desa Wailiti, Kecamatan Alok Barat Maumere Kabupaten Sikka
  4. Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang
  5. Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu
  6. Kelurahan Kp.Baru, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat
  7. Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Oleh karena itu, intervensi program pemberdayaan masyarakat anti narkoba pada tahun 2019 diprioritaskan pada 7 kawasan rawan tersebut melalui pemberdayaan penggiat anti narkoba dan pemberdayaan alternatif guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba agar status kerawanannya tidak semakin meningkat dan dapat diturunkan hingga kategori aman atau kawasan tersebut menjadi kawasan bersih dari narkoba.

 

Pemberdayaan Penggiat Anti Narkoba

Menyadari keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh BNN, maka diperlukan pemberdayaan komponen masyarakat untuk ikut berperan serta dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) melalui pembentukan penggiat anti narkoba di lingkungan pemerintah, swasta, pendidikan, dan masyarakat.

Diharapkan para penggiat dan fasilitator anti narkoba dapat mensosialisasikan dan mengimplementasikan rencana aksi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) pada Lingkungannya masing-masing yang berasaskan kemandirian dan partisipasi aktif.

Jumlah penggiat anti narkoba yang sudah terbentuk di Provinsi NTT sebanyak 418 orang dari lingkungan pemerintah, swasta, masyarakat, dan pendidikan.

 

Tes Urine Narkoba untuk Deteksi Dini

Kegiatan screening tes urine narkoba bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika  dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Adapun jumlah layanan tes urine selama tahun 2019 sebanyak 6.401 orang.

 

Pemberdayaan Alternatif di Wilayah Berpotensi Rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Pemberdayaan Alternatif pada Kawasan Berpotensi Rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba bertujuan meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan keterampilan masyarakat di kawasan berpotensi rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba agar memiliki daya tangkal terhadap penyalahgunaan dan ajakan bisnis ilegal narkoba.

Kawasan yang berpotensi rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi NTT diantaranya: Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Sikka, Kabupaten Belu, Kabupaten Sumba Barat, dan Kota Kupang.

Kawasan yang mendapatkan pemberdayaan alternatif pada tahun 2019 ialah Kelurahan Kamalaputi Kecamatan Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur melalui serangkaian kegiatan antara lain : rapat kerja dengan stakeholder, pelatihan life skill di bidang kerajinan tangan, bimbingan teknis dan monitoring evaluasi.

 

BAHAN_PERS_RELEASE_SIE_DAYAMASHambatan & Kendala

Terdapat beberapa hambatan & kendala yang dihadapi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Provinsi Nusa Tenggara Tmur, antara lain: 1) Letak geografis wilayah provinsi NTT yang merupakan daerah kepulauan sehingga sulit untuk dijangkau dan membutuhkan anggaran yang besar, 2) Belum semua Kabupaten di provinsi NTT memiliki BNNK yang menjadi perpanjangan tangan BNN dalam pelaksanaan P4GN, dan 3) Terbatasanya anggaran yang dapat digunakan dalam mendukung upaya P4GN.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel