
Menindaklanjuti nota kesepahaman antara BNN RI dengan PT. Pelindo III tanggal 8 maret 2018 tentang P4GN, BNNP NTT dan PT. Pelindo III Kupang bermaksud ingin menyusun sebuah Perjanjian Kerja Sama tentang P4GN sebagai landasan dalam sinergi melalui koordinasi dan kerjasama dengan mengoptimalkan perlaksanaan tugas dan fungi dalam rangka upaya P4GN di Provinsi NTT.
Sebagai langkah awal, Kepala BNNP melakukan kunjungan koordinasi kepada General Manager PT. Pelindo III Kupang pada hari Senin, 13 Mei 2019 bertempat di PT Pelindo III Kupang. Dalam audiensi yang berlangsung, dibahas terkait ruang lingkup yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara lain :
1. Diseminasi Informasi dan advokasi P4GN
2. Peningkatan peran serta sebagai penggiat anti narkoba
3. Pelaksanaan tes/uji narkoba kepada seluruh pegawai dan karyawan
4. Pertukaran data dan informasi terkait upaya P4GN
5. Pemberian akses untuk melakukan tindakan yg berkaitan dg upaya P4GN
General Manager PT. Pelindo III Kupang menyambut baik maksud kedatangan Kepala BNNP NTT dan tim, dan akan menyusun draft yang memuat teknis ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama.
Di akhir audiensi, Kepala BNNP NTT mengharapkan keterlibatan PT. Pelindo III Kupang untuk lebih intensif melakukan pengawasan terhadap setiap barang-barang yang dilalulintaskan melalui pelabuhan-pelabuhan yang berada dibawah kewenangan PT. Pelindo III Kupang yang dicurigai membawa barang-barang terlarang (narkotika dan prekursor narkotika) dan mendorong para pegawai/karyawan di lapangan agar melaporkan setiap indikasi adanya peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.