Skip to main content
Pemberantasan

Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba pada Hari-hari Besar dan Hari Libur Nasional di Tempat-tempat Hiburan Malam di Kota Kupang

Dibaca: 9 Oleh 19 Jan 2020November 14th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada hari Senin, 30 Desember 2019 pukul 22.00 s/d 02.00 WITA, Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan razia di semua tempat hiburan malam di Kota Kupang dengan sasaran, yaitu para tamu pengunjung, para ladies, dan barang-barang bawaan. Kegiatan razia juga disertai dengan Test Urine kepada para ladies guna mengantisipasi maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan dalam rangka pergantian tahun baru.

Ketua tim tindak BNN Provinsi Nusa Tenggara Timur juga memberikan himbauan kepada para tamu dan ladies agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta waspada terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam.

Operasi dipimpin oleh Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP NTT didampingi oleh Ketua Tim Dakjar, Ketua Tim Tindak, dan Ketua Tim Sidik. Dalam operasi ini tidak ditemukannya penyalahgunaan narkoba dan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel