Skip to main content
Berita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatEdukasiFotoArtikel

“Wujudkan Lingkungan Sekolah yang Aman dan Kondusif Tanpa Terpapar Kekerasan atau Pengaruh Negatif, Penyalahgunaan Narkoba”

Dibaca: 1 Oleh 18 Nov 2024Tidak ada komentar
“Wujudkan Lingkungan Sekolah yang Aman dan Kondusif Tanpa Terpapar Kekerasan atau Pengaruh Negatif, Penyalahgunaan Narkoba”
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

“Generasi muda adalah masa depan bangsa yang perlu dijaga dan diberdayakan. Potensi anak-anak harus dikembangkan secara maksimal, dan mereka harus dilindungi dari ancaman yang dapat merusak pertumbuhan mereka. Fakta menunjukkan bahwa setiap anak memiliki potensi luar biasa, dengan lebih dari 10 triliun sel otak yang siap tumbuh. Sayangnya, kekerasan seperti bentakan, makian, hingga kekerasan fisik dapat merusak miliaran sel otak anak, sementara tindakan positif seperti pujian dan pelukan dapat memperkuat perkembangan otak mereka secara signifikan.

Kekerasan terhadap anak mencakup berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik seperti pukulan, kekerasan psikis seperti penghinaan, hingga perundungan (bullying) yang dapat berdampak pada kepercayaan diri dan kesejahteraan anak. Kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi juga menjadi ancaman serius yang harus dicegah. Oleh karena itu, menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh tanpa rasa takut adalah prioritas utama.

Sekolah, yang seharusnya menjadi tempat anak-anak menimba ilmu dan mengembangkan potensi mereka, nyatanya tidak selalu bebas dari ancaman kekerasan. Alih-alih menjadi ruang yang aman dan mendukung pertumbuhan fisik, intelektual, dan emosional, beberapa sekolah justru menjadi tempat terjadinya berbagai bentuk kekerasan. Kekerasan di sekolah dapat muncul dalam bentuk fisik, seperti pemukulan atau pelecehan; kekerasan psikis, seperti ejekan atau penghinaan yang dapat merusak kepercayaan diri siswa; hingga perundungan (bullying) yang menyebabkan trauma jangka panjang.

Selain itu, diskriminasi, intoleransi, dan kekerasan berbasis gender juga dapat ditemukan, memperparah ketidaknyamanan yang dirasakan siswa dalam lingkungan yang seharusnya mendorong pembelajaran dan kreativitas. Kekerasan yang terjadi di sekolah tidak hanya merusak mental dan kesejahteraan anak, tetapi juga menghambat proses belajar mereka, sehingga upaya menciptakan sekolah yang inklusif, aman, dan penuh rasa hormat menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.

Membangun lingkungan sekolah yang inklusif adalah upaya penting dalam melindungi anak. Sekolah harus menjadi tempat yang ramah dan mendukung keberagaman. Penghormatan terhadap keberagaman, metode pengajaran inklusif, serta dukungan dari pihak sekolah dan luar merupakan elemen penting yang harus diperhatikan”.

Hal tersebut disampaikan oleh France A. Tiran, SS, selaku Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur saat melakukan Sosialisasi Perlindungan Khusus Anak bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Kupang, Jl. S.K. Lerik, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Rabu, 13 November 2024.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) sebagai upaya untuk menekan angka kekerasan kepada anak-anak dan perempuan dengan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah, para siswa, guru, tenaga kependidikan, dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKS) SMA Negeri 2 Kota Kupang, mengenai berbagai isu perlindungan anak, termasuk pencegahan kekerasan, eksploitasi, dan berbagai bentuk perlakuan yang merugikan anak serta dapat membantu meningkatkan kesadaran maupun memperkuat peran sekolah dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan tindakan yang dapat membahayakan mereka.

Pemerintah Indonesia terus memperkuat perlindungan terhadap anak-anak melalui berbagai regulasi yang bertujuan menciptakan lingkungan aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang mereka. Dasar hukum perlindungan anak diatur dalam beberapa peraturan, seperti UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menggantikan UU No. 3 Tahun 1997. Regulasi ini mengubah pendekatan dari paradigma retributif ke restoratif, dengan fokus pada pemulihan anak. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juga menjadi pijakan penting dalam penyelenggaraan perlindungan anak, berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak (KHA).

Selain membahas pentingnya lingkungan belajar yang aman dan bebas kekerasan, France Tiran menekankan perlindungan anak dari ancaman Eksploitasi Seksual Anak secara online (ESA), sebagai salah satu tantangan serius di Era Digitalisasi sekarang ini.

“Tantangan bagi generasi muda tidak berhenti pada lingkungan fisik saja. Media sosial menjadi tantangan besar di era digital saat ini, dimana informasi yang tidak bermanfaat dapat merusak karakter dan perilaku generasi muda. Oleh karena itu, memilah dan menyaring informasi di media sosial adalah langkah penting untuk melindungi mereka dari pengaruh buruk.

Sebagai wujud komitmen, motto “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Keluarga Bahagia” terus diusung untuk menciptakan keluarga yang sehat dan masyarakat yang sejahtera. Perlindungan anak di dunia maya juga menjadi perhatian serius, dengan fokus pada pencegahan eksploitasi seksual anak secara (ESA) online .

ESA merupakan segala bentuk pemanfaatan anak secara organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk melakukan aktivitas seksual secara langsung maupun tidak langsung menggunakan teknologi internet agar orang dewasa atau pihak ketiga mendapatkan keuntungan.

ESA dapat berupa, materi yang menampilkan kekerasan seksual terhadap anak mencakup perilaku yang merugikan dan melanggar hak anak, seperti pemaksaan atau eksploitasi seksual. Bujuk rayu (grooming) adalah proses dimana pelaku mendekati anak dengan tujuan untuk memanipulasi dan mempersiapkan mereka untuk tindakan seksual. Sexting adalah pengiriman gambar atau pesan berbau seksual melalui media digital, yang bisa berisiko jika melibatkan anak-anak. Sexortion atau pemerasan yang dilakukan dengan ancaman menyebarkan gambar atau video intim korban. Siaran langsung seks merujuk pada transmisi konten seksual secara real-time melalui platform digital yang dapat disaksikan oleh orang lain. Semua bentuk ini sangat berbahaya dan melanggar hak anak, yang memerlukan perlindungan hukum dan social”, ujar France menjelaskan tentang ESA.

France juga menambahkan cara mencegah dengan berpersan kepada 35 peserta, dengan harapan menjadi promotor untuk menekan angka kekerasan yang terjadi dilingkungan sekolah, terdiri dari 15 siswa perwakilan Anggota OSIS, 10 siswa Anggota Pramuka, 5 Anggota Satuan Pendidikan Inklusi Luar Sekolah (SPILS), dan 5 Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Siswa (TPPKS).

“Jadilah pengguna internet yang bijak dengan pikirkan sebelum memposting sesuatu. Dan untuk mencegah bahaya dari Eksploitasi Seksual Anak (ESA) secara online, penting untuk selalu berhati-hati dalam memilih teman dan informasi yang kita terima. Jika ada teman atau kontak yang bertindak tidak wajar dan membawa kita ke hal-hal negatif seperti narkoba, judi, atau pergaulan bebas lainnya, sebaiknya menolak komunikasi atau memblokir mereka. Selain itu, bagikan pengalaman berinternet yang aman kepada orang-orang di sekitar kita, misalnya dengan memberikan tips atau informasi dalam bentuk gambar atau istilah yang mudah dipahami. Jangan lupa untuk selalu menjaga privasi dengan tidak memposting informasi pribadi, mengunci akun media sosial, dan tidak mengirim gambar pribadi ke ruang obrolan yang tidak aman.

Jika terancam bahaya ESA online, ada beberapa langkah yang bisa diambil. Pertama, tolak dengan berani jika diminta melakukan hal yang merugikan, seperti mengirim foto vulgar. Kedua, pergi dan tinggalkan hubungan atau situasi yang membuat kita merasa tidak nyaman. Terakhir, ceritakan kejadian tersebut kepada orang yang dapat dipercaya, seperti orang tua, guru, atau sahabat, agar mereka dapat membantu mengatasi masalah tersebut dan memberikan dukungan yang dibutuhkan”, tambah France.

“Wujudkan Lingkungan Sekolah yang Aman dan Kondusif Tanpa Terpapar Kekerasan atau Pengaruh Negatif, Penyalahgunaan Narkoba”

“Wujudkan Lingkungan Sekolah yang Aman dan Kondusif Tanpa Terpapar Kekerasan atau Pengaruh Negatif, Penyalahgunaan Narkoba”

Sementara itu, menyoroti bahaya yang juga dapat menjerumuskan anak muda ialah bahaya penyalahgunaan narkoba. Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) merupakan upaya yang terus dilakukan oleh BNN untuk mengatasi masalah tersebut. Dalam sosialisasi ini menghadirkan Lia Novika Ulya, S.KM, selaku Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi NTT, untuk membahas permasalahan tersebut.

“Penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda, khususnya siswa yang merupakan bagian penting dari masa depan bangsa. Pemerintah telah menempatkan pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama, dengan fokus pada generasi muda yang rentan terhadap pergaulan dan pengaruh buruk. Narkoba, yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), dapat merusak kesehatan fisik dan mental serta menurunkan kualitas hidup. Oleh karena itu, pemahaman tentang bahaya narkoba perlu diberikan sejak dini, terutama kepada siswa, agar mereka dapat menghindari dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba.

Siswa sebagai generasi muda harus paham bahwa narkoba terdiri dari berbagai jenis yang memiliki dampak merugikan, seperti stimulansia yang merangsang tubuh, depresan yang menekan sistem saraf pusat, serta halusinogen yang mengubah persepsi. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan tubuh, tetapi juga dapat merusak organ penting seperti otak, jantung, ginjal, dan organ reproduksi. Lebih parahnya, narkoba dapat menyebabkan gangguan mental yang dapat mempengaruhi kecerdasan dan masa depan generasi muda itu sendiri”.

Demikian yang disampaikan Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi NTT, Lia Novika Ulya. Ia juga menegaskan bahwa Siswa memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.

“Teman-teman siswa, kalian memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Kalian adalah kelompok yang rentan terhadap pengaruh pergaulan, jadi penting untuk memiliki pengetahuan tentang bahaya narkoba. Dengan pengetahuan ini, kalian bisa menjadi agen perubahan yang mengedukasi teman-teman dan menciptakan lingkungan bebas narkoba.

Jangan ragu untuk menolak tawaran narkoba, menghindari pergaulan berisiko, dan melaporkan penyalahgunaan narkoba di sekitar kalian. Pahami berbagai jenis narkoba, dampaknya, dan konsekuensi hukumnya. Ketahui juga cara menghadapi tekanan dari teman sebaya. Dengan pengetahuan yang tepat, kalian bisa melindungi diri dan membuat keputusan bijak.

Kami memiliki sebuah yel-yel “Tepuk Bersinar” yang mengajak kita semua untuk berani mengambil sikap tegas dalam melawan narkoba. Dengan semangat “Berani Tolak, Berani Rehab, Berani Lapor,” kami mendorong setiap individu untuk menolak tawaran narkoba, memberikan dukungan bagi mereka yang membutuhkan rehabilitasi, serta melaporkan penyalahgunaan narkoba yang ada di sekitar kita. “Bersinar, Bersih Narkoba” adalah komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, dimana setiap orang bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat, selamat, dan penuh harapan. Bersama-sama, kita bisa mewujudkan dunia yang lebih baik dengan menanggulangi penyalahgunaan narkoba dan memastikan generasi muda tetap bersinar, bebas dari dampak negatif narkoba.

Jika kalian teredukasi, kalian bisa menginspirasi teman-teman untuk hidup sehat dan menjauhi narkoba. Bersama, kita bisa menciptakan sekolah yang bebas narkoba dan tumbuh menjadi pribadi yang sukses”, tambah Lia Novika Ulya, dengan harapan para peserta dapat menjadi agen perubahan untuk lingkungan sekitar terutama di lingkungan SMAN 2 Kupang.

Membuka kegiatan sosialisasi, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kupang, Daryana Frissina Mage, S.Pd, memberikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan sosialisasi ini dan mengharapkan agar seluruh peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat untuk mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DP3AP2KB NTT yang telah memilih SMA Negeri 2 Kupang sebagai tempat untuk melaksanakan sosialisasi. Terima kasih atas kepeduliannya dalam memberikan edukasi yang sangat penting ini. Harapan saya, semua peserta yang hadir dapat menjadi promotor yang aktif untuk menyebarkan informasi penting ini, dan memiliki kesadaran tinggi mengenai pentingnya mencegah kekerasan terhadap anak. Semoga melalui sosialisasi ini, kita semua bisa bekerja sama untuk menekan angka kekerasan pada anak, bahkan mencapai titik nol. Dengan komitmen bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi hak-hak anak dimana pun mereka berada”, ungkap Yana Mage, sapaan karab dari Kepsek SMA Negeri 2 Kota Kupang.

Di sela-sela kegiatan tersebut, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Provinsi NTT, Dr. Nikolaus N. Kewuan, S. Kep, Ns, MPH, juga hadir dan menyampaikan sosialisasi tentang pentingnya melakukan upaya bersama melawan kekerasan manusia/Human Trafficking atau biasa disebut dengan Tindak Pidana Penjualan Orang.

“Saya berharap para siswa dan semua warga sekolah SMAN 2 Kota Kupang, ikut terlibat aktif dalam mengkampanyekan tentang TPPO, karena ini telah menjadi penyaki sosial, dimana banyak seklai anak-anak dan kaum perempuan menjadi korban kejamnya TPPO ini. Anak-anakku kalian jangan sampai tergiur dan terjebak dengan kesenangan sesaat yang hanya menrigikan masa depan kalian. Kita harus berani katakan stop penjaulan orang, karena tindakan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip nilai-nilai kemanusiaan. Sebagai generasi muda, kalian harus giat belajar untuk menata masa depan, yang kelak menjadi pemimpin hebat yang cerdas, inovatif, berani dan berkarakter”, tegas Niko yang adalah Doktor Jebolan FISIP Undana Kupang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim dari BNN Provinsi NTT Anom Guritno, S.Sos Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNN Provinsi NTT, Hilda Rambu Bangi Ata, SKM, selaku Penyuluh Narkoba BNN Provinsi NTT, Koordinator Tim TPPKS SMAN 2 Kupang, Frangky Amalo, S.Pd Bersama anggota Ramos Ria Kay, S.Pd, Apolonia Patricia Sama, S.Pd, Dr. Silverster Taneo, M.Pd, Rifai, SH, Vidi Daek, Julce Marcella Margareth Boimau, Japlina A. Lay selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Diana A. Lay selaku Pengadministrasi Persuratan dan Mira Missa Mahasiswa IAKN Kupang yang sementara magang pada Bidang PKA DP3AP2KB Provinsi NTT.

“Wujudkan Lingkungan Sekolah yang Aman dan Kondusif Tanpa Terpapar Kekerasan atau Pengaruh Negatif, Penyalahgunaan Narkoba”

“Wujudkan Lingkungan Sekolah yang Aman dan Kondusif Tanpa Terpapar Kekerasan atau Pengaruh Negatif, Penyalahgunaan Narkoba”

“Salam BERLIAN – BERSAMA LINDUNGI ANAK”
Salam BERSINAR ( Bersih Narkoba)

writer: France Amtiran, SS

#nttbersinar

#kemenpppaRI
#deputipemenuhanhakanak
#deputiperlindungankhususanak
#dp3ap2kbprovinsintt
#bnnprovinsintt
#sman2kupang
#anakperludilindungi
#stopkekerasanterhadapanak
#nttsejahtera
#menujuindonesiaemas
#MC_F@T

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel